AGROFRESTRY PESISIR
BARAT
Kabupaten Pesisir Barat (KPB), merupakan sebuah kabupaten termuda
di Provinsi Lampung. Pesisir
Barat merupakan hasil pemekaran Kabupaten Lampung Barat ( Lambar
), yang disahkan pada tanggal 25 Oktober 2012
oleh DPR RI. Berdasarkan Badan Statistik
Lampung Barat, Pesisir Barat memiliki penduduk 449,345 jiwa, dan memiliki luas
2.445,89 km².
Pesisir Barat secara bentang
wilayah di kelilingi oleh Hutan Konservasi Taman Nasional Bukit Barisan Selatan
(TNBBS) dan Samudera Hindia. Hal ini
juga sangat berpengaruh pada sumber pendapatan masyarakat Pesisir Barat yaitu
pedagang, nelayan, dan petani. Wilayah Pesisir
Barat selain dikenal di dunia sebagai tempat Surfing para turis, juga sebagai contoh sistem agroforestry yang baik.
Bentuk sederhana dari agroforestry terlihat jelas dengan
adanya hutan damar dan areal pertanian. Kombinasi
antara sawah dan kopi dengan repong damar yang tetap dilestarikan secara turun
menurun. Repong damar dianggap cukup baik menahan terpaan angin terhadap padi
di sawah. Getah dan kayu damar serta
beras yang dihasilkan padi menjadi sumber pendapatan masyarakat Pesisir Barat. Sehingga
Sistem ini dilakukan sepanjang tahun oleh masyarakat.
Oleh Nair, 1989b dalam Chundawat dan
Gautam, 1993 agroforestry dibedakan
dengan dua fungsi yaitu fungsi produksi dan proteksi. Pola pertanian tradisional dilakukan oleh
masyarakat Pesisir Barat telah memenuhi beberapa fungsi dari agroforestry tersebut. Fungsi produksi ditunjukkan dengan menghasilkan
bahan pangan dan kayu. Fungsi proteksi diperagakan oleh repong damar untuk
melindungi kerusakan sumber daya lingkungan, konservasi tanah dan air, pematah
angin serta memelihara tanaman produksi.
Tak salah repong damar menjadi
kebanggaan masyarakat Pesisir Barat.